Bupati Garut Saksikan Kegiatan Penandatanganan Kontrak Antara PPK dan PUPR
Bupati Garut menyaksikan penandatanganan kontrak antara PPK dan Dinas PUPR (Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) di Kantor Bupati Garut, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Senin (12/4/2021).(Foto: Deni Septyan/Diskominfo Garut-grahabignews.com)

Bupati Garut Saksikan Kegiatan Penandatanganan Kontrak Antara PPK dan PUPR

Web Resmi PUPR Kabupaten Garut,mulai isi artikel disini..

 

Bupati Garut menyaksikan penandatanganan kontrak antara PPK dan Dinas PUPR (Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) di Kantor Bupati Garut, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Senin (12/4/2021).(Foto: Deni Septyan/Diskominfo Garut-grahabignews.com)

Garut – Bupati Garut Rudy Gunawan turut menyaksikan kegiatan penandatangan kontrak antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pengusaha di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) di Aula Kantor Bupati Garut, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut. Senin (12/4/21).

Dalam arahannya, Rudy Gunawan mengingatkan agar tidak ada lagi kecerobohan dari PPK yang dapat menimbulkan korban. “Ada sesuatu yang harus kita hentikan yaitu kecerobohan dari PPK, yang menandatangani dengan orang yang tidak mempunyai legal standing (kedudukan hukum), akibatnya satu PPK kita itu menjadi korban,” tutur Rudy Gunawan.

Ia berharap dalam melaksanakan tugasnya, PPK dapat bersungguh-sungguh terutama dalam menangani pengaduan masyarakat agar dapat lebih terorganisir. “Saya berharap ini menjadi bagian proteksi dari kami untuk para PPK. Yang kedua, saya mohon dalam pelaksanaan itu dilakukan dengan sungguh-sungguh karena sekarang dumas (pengaduan masyarakat) ini baik dilakukan terorganisir maupun dilakukan individu tapi kebanyakan dilakukan terorganisir,” ujar Rudy.

Selain itu Rudy mengungkapkan, dalam pemberian kuasa dengan kontrak selain kepada PPK juga kepada konsultan pengawas diharapkan dapat mengingatkan penyedia jasa untuk melakukan tugasnya. Ia menyatakan setuju terhadap apa yang dilakukan oleh PPK. “Saya mohon PPK hari ini kan memberikan kuasa dengan kontrak juga kepada konsultan pengawas. Maka konsultan pengawas itulah kepanjangan tangan daripada PPK untuk mengingatkan masing-masing penyedia jasa untuk melaksanakan tugasnya. Karena sekarang dalam sistem Perpres (Peraturan Presiden) 12 sebagai penyempurnaan dari Perpres 16, maka yang mempunyai kewenangan itu absolut  ada di pengguna anggaran,” pungkasnya.

 

Sumber : http://grahabignews.com/2021/04/13/bupati-garut-saksikan-kegiatan-penandatanganan-kontrak-antara-ppk-dan-pupr/

Penulis

Webmaster

BERITA TERKAIT

0 Komentar


TULIS KOMENTAR

Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu. Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar *



Fokus Utama

Topik Pilihan

Profil PUPR..

Kategori

Hubungi Kami

Web Resmi PUPR Kabupaten Garut
  • Jl. Raya Samarang No.117, Sukagalih, Kec. Tarogong Kidul, Garut-Jawa Barat (44151)

  • (0262) 4895222
  • infopupr@gmail.com