Kabupaten Garut Jadi Contoh Rencana Tata Ruang Berbasis Mitigasi Bencana
JAKARTA - Mitigasi bencana yang diatur dalam regulasi setingkat Perda RTRW merupakan yang pertama kali terjadi di Kabupaten Garut. Demikian disampaikan Bupati Garut, Rudy Gunawan, dalam sambutannya saat membuka Rapat Koordinasi Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Garut dari Aspek Mitigasi Bencana di Hotel Sabda Alam, Garut, pada 5 Desember 2016.
Senada dengan Bupati Garut, Direktur Penataan Kawasan Ditjen Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, Agus Sutanto, mengatakan bahwa pasca-banjir bandang yang melanda Garut pada 20 September 2016 dan mengingat bahwa hampir seluruh Kabupaten Garut menghadapi kerawanan multibencana, maka aspek mitigasi bencana mendapatkan perhatian khusus dalam perencanaan tata ruang Kabupaten Garut.
“Bapak Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN menghendaki agar Kabupaten Garut dapat menjadi contoh akomodasi aspek mitigasi bencana ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)” kata Agus Sutanto.
Rapat Koordinasi ini merupakan bagian dari upaya mendorong aspek mitigasi bencana ke dalam RTRW Kabupaten Garut yang saat ini sedang dalam proses revisi dan merupakan lanjutan dari serangkaian diskusi terfokus dan survei lapangan yang telah dilakukan sebelumnya.
Sebelumnya pada 25 November, Tim Ditjen Tata Ruang telah melakukan pemetaan partisipatif kawasan terdampak banjir bandang bersama para lurah dan kepala desa yang wilayahnya terdampak banjir bandang.
Terdapat tujuh muatan pokok mitigasi bencana yang menjadi isu utama untuk didiskusikan melalui rakor ini, sebelum nantinya akan dirumuskan ke dalam naskah Raperda Revisi RTRW Kabupaten Garut. Tujuh muatan itu di antaranya:
1. Penetapan sempadan Sungai Cimanuk
2. Perubahan peruntukan ruang di wilayah terdampak
3. Alokasi dan kesesuaian peruntukan ruang bagi lokasi relokasi
4. Konservasi hulu DAS Cimanuk
5. Mitigasi struktural dan nonstruktural bencana banjir DAS Cimanuk
6. Ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang di kawasan rawan bencana
7. Sinkronisasi program rehabilitasi dan rekonstruksi pasca-banjir bandang dengan revisi RTRW.
Rapat dihadiri oleh Bupati dan Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, Sekretaris Komisi B DPRD Kabupaten Garut; Direktur Perencanaan dan Evaluasi Pengendalian DAS, Ditjen Pengendalian DAS dan Hutan Lindung Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kepala Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Cimanuk Cisanggarung, perwakilan dari Kedeputian Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BNPB, serta Tim dari Direktorat Penataan Kawasan, Ditjen Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN dan kepala SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut.
Rakor diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara Kesepakatan oleh Bupati Garut, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, dan perwakilan Kementerian/Lembaga yang berisi poin-poin kesepakatan muatan revisi RTRW dan rencana tindak lanjut yang akan dilakukan oleh masing-masing pihak sesuai dengan kewenangannya.
Beberapa poin penting yang disepakati akan dimasukkan dalam Revisi RTRW Kabupaten Garut adalah:
1. Penetapan sempadan Sungai Cimanuk di kawasan perkotaan Garut minimal pada rentang 30-50 meter dari pinggir sungai
2. Penetapan Wilayah Terdampak sebagai Kawasan Lindung KRB Banjir, dilengkapi dengan ketentuan pemanfaatan ruang yang lebih rinci/{floodplain zoning instrument} dan penetapan RTH/Taman Kota pada bagian dari wilayah terdampak
3. Penambahan beberapa klausul dalam
RTRW untuk mencegah ketidaksesuaian antara rencana rehabilitasi dan rekonstruksi dengan ketentuan RTRW
4. Penambahan aturan dalam KUPZ kawasan lindung KRB gerakan tanah untuk mendorong program alih komoditas pertanian dan pengembangan pertanian berkelanjutan serta rehabilitasi hutan lindung di hulu DAS Cimanuk
5. Akomodasi rencana pembangunan infrastruktur pengendali banjir (sabo DAM, tanggul, dll) dan sistem peringatan dini bencana banjir, yang lokasi dan alokasinya menjadi bagian muatan revisi RTRW.
6. Pengaturan yang lebih rinci terhadap ketentuan pemanfaatan ruang (peraturan zonasi) untuk Kawasan Rawan Bencana (KRB) yang ditetapkan sebagai kawasan lindung dan KRB yang ditetapkan sebagai kawasan budidaya.
7. Perlu disiapkan rencana aksi jangka panjang mitigasi bencana yang bersifat lintas sektor dalam rangka penataan kawasan terdampak dan upaya mitigasi bencana ke depan.
“Keseimbangan konservasi lingkungan hidup dan kesejahteraan masyarakat menjadi perhatian utama dalam revisi RTRW ini. Kawasan Rawan Bencana tidak berarti bahwa tidak dapat dimanfaatkan. Pada level tertentu dapat tetap dibudidayakan, tetapi dengan aturan-aturan dan syarat-syarat khusus dan dikontrol secara ketat,” ungkap Agus Sutanto menambahkan sembari menutup Rakor ini.
1 Komentar
TULIS KOMENTAR
Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu. Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar *
Isi Komentar